Sungguh Tega, Ibu Angkat Menikahkan Anak Usia 12 Tahun dengan Pria 45 Tahun
Kasus ini terkuak saat kedua orang tua korban mengetahui anaknya telah dinikahkan siri oleh ibu angkatnya.
Orang tua korban dan ibu angkatnya tinggal di desa yang berbeda. Cukup lama orang tua korban tidak mendengar kabar anaknya. Sampai akhirnya didapatkan informasi anaknya telah dinikahkan secara siri.
"Sudah nikah siri selama 4 minggu. Atas persetujuan ibu angkatnya. Tanpa sepengetahuan orang tua kandung," tegasnya.
Bersama orang tua kandung korban, Gozali kemudian menuju ke Polsek Siliragung untuk melaporkan peristiwa itu.
Petugas Polsek langsung merespon kejadian itu. Korban, ibu angkat korban, dan NW langsung dimintai keterangan.
Kasus ini akhirnya diambil alih unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Banyuwangi.
Sementara itu, Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifuddin membenarkan adanya laporan dari orang tua korban.
Saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan pada korban dan saksi-saksi yang lain.