Supriansa DPR Sebut UU Hukum Acara Perdata Perlu Segera Direvisi, Apa Urgensinya?
jpnn.com, JAKARTA - Undang-Undang (UU) tentang Hukum Acara Perdata yang dimiliki Indonesia ada sejak zaman Belanda.
Karena itu, anggota Komisi III DPR RI Supriansa menegaskan UU tersebut perlu segera direvisi.
Focus group discussion (FGD) menyerap masukan pandangan dari segenap pakar terkait pembahasan RUU tentang Hukum Acara Perdata penting untuk membentuk UU yang relevan dengan kondisi masyarakat terkini.
Hal itu disampaikan Supriansa seusai hadir dalam RUU Tentang Hukum Acara Perdata di Ruang Pustakaloka, Gedung Nusantara IV DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (4/7).
Hadir sebagai narasumber yaitu Hakim Agung Kamar Perdata Syamsul Ma'arif mewakili Ketua Kamar Perdata MA I Gusti Agung Sumanatha S.H., M.H., Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung Feri Wibisono, S.H., M.H., C.N. dan Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan.
”Komisi III sengaja membuat FGD dalam rangka pembahasan tentang RUU Hukum Acara Perdata. Diketahui bersama, hukum acara perdata diatur dan disusun pada zaman Belanda, sudah lama sekali,’’ ungkapnya.
Banyak kondisi yang berubah sepanjang perjalanan republik ini, mulai kondisi masyarakat dan suasananya.
‘’Karena itu, pihaknya mencoba meninjau UU yang sudah tidak relevan dan akan diganti dengan peraturan perundang-undangan yang baru,’’ ujarnya.