Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Surat Bebas Covid-19 untuk Naik KA Jarak Jauh Diperpanjang Masa Berlakunya

Minggu, 28 Juni 2020 – 04:31 WIB
Surat Bebas Covid-19 untuk Naik KA Jarak Jauh Diperpanjang Masa Berlakunya - JPNN.COM
Kereta Api Jarak Jauh. Foto Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia menyesuaikan syarat naik Kereta Api (KA) Jarak Jauh dengan terbitnya SE Gugus Tugas Covid-19 No 9 Tahun 2020, tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi new normal atau kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.

Penumpang yang akan naik Kereta Api Jarak Jauh tetap diharuskan menunjukkan surat bebas Covid-19 yang masih berlaku pada saat boarding. Namun, sesuai SE No 9 Tahun 2020, masa berlaku hasil PCR dan Rapid Test kini diperpanjang menjadi 14 hari.

"Dengan diperpanjangnya masa berlaku hasil tes tersebut, penumpang yang akan melakukan perjalanan pulang pergi dalam rentang waktu yang singkat tidak perlu melakukan tes ulang selama masih memiliki hasil tes Covid-19 yang masih berlaku," tutur VP Public Relations KAI Joni Martinus.

Selain itu, setiap individu yang melaksanakan perjalanan tetap wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan, serta menginstall aplikasi Peduli Lindungi.

Secara umum sambung Joni, seluruh penumpang kereta api diharuskan dalam kondisi sehat, memiliki suhu tubuh maksimal 37,3 derajat celsius, memakai pakaian lengan panjang atau jaket.

Khusus penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.

"KAI berkomitmen untuk mematuhi seluruh protokol kesehatan yang diterapkan pemerintah agar kereta api menjadi moda transportasi yang selamat, aman, nyaman, dan seluruh penumpang sehat sampai tujuan," tutup Joni.

Sejak dioperasikan pada 12 Juni hingga 26 Juni, KAI telah melayani 379.109 penumpang yang terdiri dari 47.924 penumpang KA Jarak Jauh dan 331.185 KA Lokal. Selain itu, terdapat 8.287 calon penumpang yang ditolak berangkat karena tidak melengkapi persyaratan.

Penumpang yang akan naik Kereta Api (KA) Jarak Jauh tetap diharuskan menunjukkan surat bebas Covid-19 yang masih berlaku pada saat boarding.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close