Surat Dephub Bukan Rekomendasi JW Marriot
Senin, 16 Maret 2009 – 17:34 WIB
Budi menjelaskan, substansi suratnya tanggal 9 Februari itu adalah menegur atau mengingatkan Pemko Medan agar pembangunan gedung yang ketinggiannya melampaui aturan KKOP tidak terulang lagi. Substansi surat hanya sebatas itu karena Dephub di era otonomi daerah ini tidak punya kewenangan untuk misalnya memangkas ketinggian bangunan di area KKOP.
Seperti diketahui, persoalan IMB Hotel JW Marriott mulai dari lantai 13 hingga lantai 27 masih menjadi polemik. Pj Wali Kota Medan, Afifuddin Lubis mengatakan, Pemko Medan hanya menginginkan penegakan hukum terhadap masalah Hotel JW Marriott yang terbentur Kepmenhub No 18 Tahun 1991, tentang Keselamatan Kawasan Operasional Penerbangan (KKOP). Afifuddin menegaskan, sanksinya kemungkinan saja Hotel JW Marriott dilarang memfungsikan lantai 13 hingga lantai 27 sampai keluarnya izin dari Departemen Perhubungan tentang KKOP. (sam/JPNN)