Surat Edaran Mahkamah Agung Pojokkan Posisi Ahok?
b. Dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Jauh sebelum ada kasus Ahok atas ucapannya yang menyinggung Surah Almaidah ayat 51, Mahkamah Agung sudah mengeluarkan surat edaran.
sumber: PA-Sumedang.go.id
Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) tertanggal 25 Mei 1964 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia, memerintahkan untuk penista agama dihukum berat.
Berdasarkan SEMA, Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (KATAR) Sugiyanto yakin Ahok akan divonis dengan hukuman yang maksimal meskipun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman percobaan.
”Soal tuntutan masa percobaan dua tahun tidak akan digunakan oleh hakim dalam keputusannya,” kata Sugiyanto.
Seperti apa Ahok yang masih berstatus Gubernur DKI Jakarta menghadapi agenda pembacaan vonis yang akan digelar Selasa (9/5)?
Ahok mengaku cuma bisa berdoa saja. "Saya sebagai orang beriman...ya berdoa saja," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Senin (8/5).