Surat Mundur Prijanto Ditolak
Kamis, 29 Desember 2011 – 09:43 WIB
’’Siapapun yang terpilih menjadi kepala daerah tidak boleh mengundurkan diri kecuali berhalangan tetap dan berhalangan sementara,’’ sambung Taufik kepada wartawan di Gedung DPR, kemarin.
Menurutnya aturan itu perlu direalisasikan. Baik dalam bentuk revisi UU maupun aturan lainnya. ’’Kalau kemudian pasangan terpilih mengundurkan diri kan tidak bisa jadi panutan masyarakat, pembangunan terganggu,’’ kritik Taufik.
Sementara itu, sejumlah fraksi yang masuk koalisi pendukung Fauzi Bowo-Prijanto di Pilkada Jakarta 2007 memberikan pendapat beragam. Salah satunya, Perwakilan Fraksi Golkar DKI Jakarta Zainudin. Dia mengaku menghormati keputusan Prijanto. Sehingga pihaknya tak mungkin menghalangi keinginan tersebut. Terlebih, dalam surat pengunduran diri yang disampaikan ke DPRD, Prijanto telah menyatakan kebulatan tekatnya untuk mundur. ’’Kami dari Fraksi Golkar menghormati keputusan Pak Prijanto mundur,’’ kata Zainudin, kemarin.