Surat Rapid Tes Palsu Dijual Sebegini, Laris Manis, 4 Pelaku Langsung Disikat Polisi
Rabu, 15 September 2021 – 02:15 WIB
“Saat ini masih terus kami dalami dan lakukan penyelidikan tambahan untuk membuka kemungkinan adanya pihak-pihak lain atau orang-orang tertentu yang terlibat,” ungkap mantan Kapolsek Banjaragung itu.
Kasat Reskrim menjelaskan, untuk satu lembar surat rapid tes para pelaku mematok harga sekitar Rp50 ribu sampai Rp100 ribu.
Baca Juga: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan
“Sekitar di atas lima puluhan,” ucapnya kala ditanya surat palsu yang telah terjual oleh pelaku. (nal/sur/radarlampung)