Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Surat Wali Kota Malang tentang Nataru Dinilai Diskriminatif

Sabtu, 22 Desember 2018 – 13:20 WIB
Surat Wali Kota Malang tentang Nataru Dinilai Diskriminatif - JPNN.COM
Sebuah hiasan pohon Natal dihadirkan di Mal Taman Anggrek, Jakarta, Senin (27/11). Ilustrasi : Ismail Pohan/Indo Pos

jpnn.com, JAKARTA - Surat Imbauan Wali Kota Malang Sutiaji soal perayaan Natal dan Tahun Baru 2019 ditentang oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Surat imbauan tersebut dinilai mengurangi kebebasan umat Nasrani dalam merayakan hari besar keagamaannya.

“Kami menyayangkan diterbitkannya surat imbauan itu. Surat itu diskriminatif dan tidak mencerminkan rasa keberagaman yang menjadi kekuatan Indonesia,” kata Juru Bicara PSI Bidang Hukum Surya Tjandra pada Sabtu (22/12).

Dalam surat bernomor 730/4146/35.73.406/2018 bertanggal 17 Desember 2018 dan bersifat penting itu, ada lima poin yang disampaikan. Poin yang dinilai kurang sensitif pada keberagaman termaktub pada poin kedua.

Poin kedua berbunyi, “bagi warga yang mengadakan pesta Perayaan Natal dan Tahun Baru tidak dilakukan secara demonstratif yang mengganggu perasaan umat lain dan mengganggu ketertiban umum serta menyampaikan pemberitahuan kepada pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku.”

Menurut Surya, frasa demonstratif yang mengganggu perasaan umat lain, dalam surat edaran itu berdampak pada terbatasnya ruang bagi umat Nasrani dalam merayakan hari keagamaannya.

“Mereka yang merayakan Hari Natal justru harus dihormati sebagai bentuk jaminan negara atas kebebasan hak beragama dan berkeyakinan,” kata Caleg PSI untuk DPR-RI dari dapil Malang Raya itu.

Surya berharap Suraji dapat mempertimbangkan surat edaran itu agar dicabut sembari membuat aturan yang mendorong rasa kebersamaan antarsesama warga sehingga tercipta sikap saling menghormati dalam kehidupan beragama.

“Saya mengapresiasi Wali Kota Malang yang menyatakan ingin mengayomi semua pihak dan tidak mendeskreditkan kelompok lain dalam konteks ini. Tapi pernyataan itu harus dibuktikan dalam pembuatan aturan yang inklusif dan tidak menciderai semangat kesetaraan warga di mata hukum,” kata dia.

Frasa demonstratif yang mengganggu perasaan umat lain, dalam surat edaran berdampak pada terbatasnya ruang bagi umat Nasrani dalam merayakan hari keagamaannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News