Surati Jokowi, 73 Guru Besar Endus Firli Bahuri Tengah Menutupi Kasus Megakorupsi
"Jika itu benar, maka hal tersebut berpotensi melanggar hukum Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau obstruction of justice," kata dia.
Guru Besar FH UI Sulistyowati Irianto menambahkan, pihaknya menilai kekisruhan internal KPK mesti segera diakhiri. Polemik tak berujung semacam ini berpotensi mempengaruhi citra Indonesia, khususnya dalam konteks Indeks Persepsi Korupsi (IPK).
Sebagaimana diketahui, pada akhir Januari lalu, Transparency International mempublikasikan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia.
"Sangat disayangkan, baik skor maupun peringkat Indonesia mengalami penurunan jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Segenap masyarakat berharap besar agar penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi di KPK, dapat berjalan sebagaimana mestinya, tanpa gangguan kekisruhan internal lembaganya," kata dia.
Sulistyowati menyatakan Presiden Jokowi telah menunjukkan pernyataannya mengenai polemik dan kekisruhan TWK di KPK. Dia menjelaskan bahwa masyarakat mencatat Presiden Jokowi tidak sepakat dengan penonaktifan itu dengan mengutip putusan MK.
"Untuk memastikan agar tindak lanjut dari pidato Bapak Presiden dapat berjalan dengan baik, kami beranggapan akan sangat baik dan penting jika dilakukan pengawasansekaligus pengusutan atas permasalahan penyelenggaraan TWK ini," kata dia.
Terakhir, Koalisi Guru Besar Antikorupsi juga menyatakan siap untuk berdialog apabila Presiden Jokowi menginginkannya.
"Bapak Presiden yang kami muliakan, Kami sangat terbuka jika bapak ingin mengadakan dialog ihwal permasalahan yang kami sampaikan ini demi masa depan upaya pemberantasan korupsi Indonesia yang lebih baik," kata Sulistyowati. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: