Surati MA Minta Salinan Putusan Sengketa Tanah di Depok
Kamis, 20 Juni 2013 – 15:46 WIB
"Meski terus dizalimi saya akan terus berjuang untuk mendapatkan hak saya. Saya juga berharap, MA tidak mudah diintervensi berlakulah secara adil," tandasnya.
Ida Farida mengklaim tanah seluas kurang lebih 91 hektar diambil oleh PT Pakuan di dua desa, yaitu Desa Sawangan dan Desa Bojongsari. Secara yuridis terbukti bahwa Pemberian Hak Guna Bangunan Kepala PT. Pakuan yang di dasarkan pada Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan kota Depok vide bukti bukti T-9 HGB No. 00864/Sawangan Luas 503.340 M², bukti T-8 HGB No. 00863/Sawangan luas 3.875 M², bukti T-2 HGB No. 00013/Bojongsari luas 217.760 M² semua luasnya diatas 2.000 M² (dua ribu meter persegi).
Secara kewenangan subtansi telah terbukti mengandung cacat yuridis karena ketidak berwenangan dari segi subtansi materi (onbevoegdheid ration materiae) karena bertentangan dengan Peraturan Menteri Negara Agraria Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah Negara khususnya Pasal 4 dan karenanya terhadap objek sengketa tersebut haruslah dinyatakan batal. (jpnn)