Surya Tjandra Sebut GTRA Solusi untuk Permasalahan Daerah
Nantinya, Surya Tjandra menjelaskan bahwa dalam forum GTRA Summit akan membahas terkait integrasi zonasi dan sinkronisasi kebijakan terkait turunan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK).
Menurutnya, salah satu amanat UUCK adalah soal perampingan perizinan. Namun, permasalahan saat ini terletak pada bagaimana lembaga terkait mempunyai aturan dan konteks masing-masing meski objek permasalahannya bersinggungan.
“Itulah mengapa kita mulai wadahnya dari GTRA Summit, semua pihak akan dilibatkan untuk berdialog,” tegas Surya Tjandra.
Pada acara tersebut hadir pula Gubernur Provinsi Gorontalo yang diwakili oleh Asisten II Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Sutan Rusdi. Dalam sambutannya, Sutan Rusdi menjelaskan bahwa Reforma Agraria merupakan usaha penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan melalui penataan aset dan akses demi mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Lebih lanjut, Sutan Rusdi berkata bahwa GTRA Provinsi Gorontalo berfokus pada Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang berasal dari tanah hasil pelepasan kawasan, TORA dari tanah eks HGU dan TORA dari tanah transmigrasi yang belum bersertipikat.
“Potensi TORA ini harus segera ditindaklanjuti melalui redistribusi tanah, dilakukan pemetaan kemudian dihimpun dalam wadah Reforma Agraria. Hal ini harus segera diselesaikan agar tercapai tujuan GTRA yakni kesejahteraan masyarakat,” kata Surya Tjandra. (jpnn)