Susi Melahirkan Sinar dengan Selamat di Hutan TN Gunung Palung
"Kami sangat sedih melihatnya, namun sekarang rasanya sangat menggembirakan melihat orangutan yang dulunya hidup terkekang dan menderita kini bisa hidup dengan bebas dan bahkan mampu berkembangbiak di habitat aslinya," ungkap Karmele.
Karmele menambahkan selama menjalani perawatan dan rehabilitasi, kondisi Susi makin membaik, tidak hanya fisik tapi juga mental. Susi juga terbukti mampu beradaptasi dan menjadi orang utan sejati di rumah barunya di Gunung Tarak.
Sementara itu, Kepala Dinas LHK Provinsi Kalimantan Barat, Adi Yani menyampaikan bahwa, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah mengambil kebijakan penting terkait penyelamatan habitat dan koridor satwa dilindungi.
Kebijakan tersebut adalah dengan menetapkan hutan lindung Gunung Tarak sebagai Kawasan Ekosistem Esensial melalui Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat nomor 718/Dishut/2017 tanggal 17 November 2017, tentang Penetapan Kawasan Ekosistem Esensial di Kabupaten Kayong Utara dan Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat.
"Hutan Lindung Gunung Tarak merupakan kawasan penyangga dari TN Gunung Palung yang merupakan lokasi besar tempat hidupnya spesies orangutan,” jelas Adi Yani.
Adi Yani juga menyampaikan bahwa, dengan terjaganya ekosistem satwa-satwa dilindungi maka keseimbangan alam yang ada akan terjaga hingga berdampak positif terhadap kualitas hidup masyarakat secara luas.(jpnn)