Susno Diambang Tersangka
Rabu, 05 Mei 2010 – 03:31 WIB
Total modal yang sudah diserahkan Huat kepada Anuar mencapai Rp 107 miliar. Haposan menyatakan bukti pengiriman duit dan ikan tersebut sudah diserahkan
kepada Bareskrim. Haposan dalam suratnya menyatakan, kasus tersebut nyaris dihentikan karena adanya intervensi dari oknum perwira tinggi Mabes Polri.
Kejanggalan penanganan kasus ini oleh Mabes Polri pun dirasakan oleh Huat. Soalnya, dalam perkembangan kasus tersebut, Haposan menilai tersangka Anuar telah memutarbalikkan fakta yang ada.
Kepada penyidik, tersangka Anuar mengaku kalau dia merupakan pemilik tunggal usaha penangkaran walet tersebut. Dia tidak mengakui adanya bukti transfer uang
yang diberikan oleh Huat, meski pada sejumlah dokumen ada tanda tangan penerimaan oleh Anuar. Anuar melaporkan balik Huat" kembali ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pemalsuan dan perbuatan tidak menyenangkan. Laporan Huat tersebut langsung direspon cepat oleh Bareskrim. Hanya beberapa bulan setelah dilaporkan, Dirjen Imigrasi Departemen Hukum dan HAM RI langsung mencekal Huat. Cekal tersebut berdasarkan permintaan dari penyidik Unit I Direktorat I Bareskrim Polri.