Susno Somasi Bambang
Senin, 21 Desember 2009 – 01:04 WIB
Surat somasi itu dilayangkan Susno melalui kuasa hukumnya, Jony Situanda, tertanggal 17 Desember 2009, serta diterima Bambang pada 18 Desember. "Dalam somasi tersebut saya diminta meminta maaf secara tertulis, mencabut pernyataan yang dimuat di Koran Tempo, dan memberikan klarifikasi di seluruh media cetak dan elektronik," kata Bambang.
Dalam pernyataannya di Koran Tempo edisi 14 Desember itu, Bambang dikutip, "Kalau nekat pilih itu (Susno), masyarakat akan berpendapat Polri tidak mendengar aspirasi mereka. Sebab, dia (Susno) sudah membuka permusuhan dengan masyarakat." Pernyataan itulah, yang menurut Bambang menjadi dasar somasi Susno.