Susno Tetap Dieksekusi
Sabtu, 16 Maret 2013 – 03:10 WIB
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, mengatakan pihaknya akan tetap melaksanakan eksekusi karena menurutnya sudah jelas dalam hasil putusan di MA. "Silakan cek bunyi putusan MA itu seperti apa. Kan Kejaksaan Negeri Jakarta selatan (Kajari Jaksel) sudah melakukan panggilan (kepada Susno). Intinya kejaksaan tetap akan melaksanakan eksekusi sesuai pasal 270 KUHAP itu," tegasnya kepada Jawa Pos, kemarin.
Kejari Jaksel berdasarkan putusan nomor 801K/Pid.Sus/2012 tertanggal 11 Februari 2013 memerintahkan eksekusi terhadap Susno. Sebelumnya Fredrich Yunadi, kuasa hukum Susno, menyatakan bahwa secara de facto dan de jure, eksekusi oleh Kajari Jaksel itu salah alamat. "Putusan nomor itu bukan kasus klien kami, sehingga panggilan itu adalah cacat hukum dan harus dikesampingkan," ujar Yunadi di tempat yang sama.
Yunadi menyatakan, pihaknya akan melakukan tindakan hukum jika Kejari Jaksel nekad melakukan eksekusi terhadap kliennya. Apabila dalam putusan MA, ada penafsiran tambahan dengan menambah amar putusan dan dilakukan eksekusi hukum, maka Jaksa dapat dikenakan pasla 23 UU 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 421 KUHP dan pasal 333 KUHP.