Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Susrama Cs Terbukti Bunuh Prabangsa

Selasa, 16 Februari 2010 – 00:11 WIB
Susrama Cs Terbukti Bunuh Prabangsa - JPNN.COM
PEMBUNUH WARTAWAN: I Nyoman Susrama saat menjalani persidangan perkara pembunuhan wartawan Radar Bali AA Prabangsa. Foto: istimewa for Bali Express

jpnn.com, DENPASAR - DENPASAR - Tiga dari sembilan terdakwa pembunuhan wartawan Radar Bali (Jawa Pos Group), AA Gde Bagus Narendra Prabangsa atau biasa disapa Asa, divonis bersalah oleh majelis hakim di PN Denpasar pada persidangan yang digelar Senin (15/2). Tiga terdakwa dijatuhi hukuman bervariasi oleh tiga tim majelis hakim yang berbeda.

Nyoman Susrama yang dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihukum seumur hidup. Sementara Komang Gde ST divonis 20 tahun penjara. Sebelumnya, JPU menuntut Komang Gde ST dengan hukuman seumur hidup. Sedangkan IB Narbawa alias Gus Oblong yang sebelumnya dituntut 2,5 tahun dihukum 5 tahun potong masa tahanan.

Radar Bali (Grup JPNN) melansir, persidangan atas tiga terdakwa itu digelar di dua ruangan yang berbeda. Pada ruang sidang utama, menghadirkan terdakwa Nyoman Susrama yang divonis sebagai otak sekaligus perencana pembunuhan terhadap Prabangsa. Sedangkan di ruangan yang lain, secara bergantian majelis hakim menyidangkan Komang Gde ST dan Gus Oblong.

Saat sidang dengan terdakwa Susrama berjalan mulai pukul 11.30 Wita, cuaca wilayah Denpasar dan sekitarnya sangat panas. Akibatnya, ruang sidang yang cukup luas pun terasa panas. Namun, tiga majelis hakim yang terdiri dari Djumain (Ketua) serta dua hakim anggota yakni Sigit Sutanto dan IGP Komang Wijaya Adhi terus membacakan amar putusannya secara bergantian tanpa break.

Tiga dari sembilan terdakwa pembunuhan wartawan Radar Bali (Jawa Pos Group), AA Gde Bagus Narendra Prabangsa atau biasa disapa Asa, divonis bersalah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close