Susrama Cs Terbukti Bunuh Prabangsa
Selasa, 16 Februari 2010 – 00:11 WIB
jpnn.com, DENPASAR - DENPASAR - Tiga dari sembilan terdakwa pembunuhan wartawan Radar Bali (Jawa Pos Group), AA Gde Bagus Narendra Prabangsa atau biasa disapa Asa, divonis bersalah oleh majelis hakim di PN Denpasar pada persidangan yang digelar Senin (15/2). Tiga terdakwa dijatuhi hukuman bervariasi oleh tiga tim majelis hakim yang berbeda.
Radar Bali (Grup JPNN) melansir, persidangan atas tiga terdakwa itu digelar di dua ruangan yang berbeda. Pada ruang sidang utama, menghadirkan terdakwa Nyoman Susrama yang divonis sebagai otak sekaligus perencana pembunuhan terhadap Prabangsa. Sedangkan di ruangan yang lain, secara bergantian majelis hakim menyidangkan Komang Gde ST dan Gus Oblong.
Saat sidang dengan terdakwa Susrama berjalan mulai pukul 11.30 Wita, cuaca wilayah Denpasar dan sekitarnya sangat panas. Akibatnya, ruang sidang yang cukup luas pun terasa panas. Namun, tiga majelis hakim yang terdiri dari Djumain (Ketua) serta dua hakim anggota yakni Sigit Sutanto dan IGP Komang Wijaya Adhi terus membacakan amar putusannya secara bergantian tanpa break.