Susrama Cs Terbukti Bunuh Prabangsa
Selasa, 16 Februari 2010 – 00:11 WIB
Tanpa ragu Susrama yang mengenakan kemeja batik dan celana hitam kemudian berdiri. Setelah itu, Djumain melanjutkan pembacaan putusannya. Majelis menyatakan, Susrama terbukti melanggar pasal 340 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang pembunuhan berencana secar bersama-sama.
"Pembunuhan yang dilakukan terdakwa sangat keji, kejam, tidak manusiawi serta bertentangan dengan ajaran ahimsa (tidak membunuh). Selain itu, atas intelektual terdakwa yang tidak dipakai untuk melakukan perbuatan yang baik sangat melanggar ajaran agama Hindu dan perbuatannya sangat meresahkan orang lain," sebut Djumain mengenai pertimbangan yang memberatkan.
Atas dasar itulah hakim kemudian menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Susrama. Saat Ketua Majelis Hakim Djumain menyebut hukuman seumur hidup untuk Susrama, tiba-tiba istri Prabangsa, AA Sagung Mas Prihantini menitikkan air mata. Prihantini yang didampingi keluarga dan Pemimpin Redaksi (Pimred) Jawa Pos, Leak Koestiya serta perwakilan Radar Grup, Rohman Budiyanto (Direktur Radar Malang), dan Samsudin Adlawi (Direktur Radar Jember-Banyuwangi) langsung menjadi pusat perhatian para wartawan foto dan kameramen televisi.