Susul Ferdy Sambo, Begini Nasib Brigjen Hendra dan Kombes Budhi
Jenderal bintang dua itu menegaskan tim khusus terus bekerja dalam rangka menjaga objektivitas, transparansi, independensi penanganan kasus tersebut.
"Sehingga tim harus betul-betul menjaga muruah itu sesuai dengan komitmen Bapak Kapolri," tegas mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu.
Keputusan menonaktifkan dua pejabat Polri itu disampaikan seusai gelar perkara awal laporan yang dilayangkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J terkait dugaan pembunuhan berencana.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan sebelumnya mendesak Kapolri mencopot Karopaminal dan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.
Karopaminal dianggap memberikan tekanan kepada keluarga saat mengantar peti jenazah Brigadir J.
"Karopaminal itu harus diganti, karena dia bagian dari masalah dan bagian dari seluruh persoalan yang muncul," ucap Johnson, Selasa (19/7).
Menurut Johnson, jenderal bintang satu itulah yang melakukan pengiriman jenazah Brigadir J dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk tidak membuka peti mayat.
Johnson menyebut Karopaminal juga melanggar asas keadilan, serta ada pelanggaran terhadap hukum adat yang sangat diyakini oleh keluarga Brigadir Yosua.
"Namun, yang jauh lebih penting adalah kapolres itu yang melakukan memimpin proses penyidikan," tegas Johnson.
Koordinator kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menilai Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto tidak bekerja sesuai prosedur untuk mengungkap perkara itu.
"Sampai sekarang belum ada tersangkanya, olah TKP tidak melibatkan inafis, dan tidak memasang police line," ucap Kamaruddin. (ant/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!