Susul Ferdy Sambo & Chuk Putranto, Kompol Baiquni Wibowo Dipecat dari Polri
Jenderal bintang dua itu mengatakan dalam sidang tersebut majelis KKEP secara kolektif kolegial memutuskan Kompol Baiquni melanggar
Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 Ayat 1 Huruf b.
Kompol Baiquni juga dijerat dengan Pasal 6 Ayat 2 Huruf b juncto Pasal 8 Huruf c angka 1.
Lalu, Pasal 10 Ayat 1 Huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komite Etik Polri.
"Yang bersangkutan mengajukan banding," kata Dedi.
Kendati demikian, kata Dedi, pengajuan banding merupakan hal terduga pelanggar.
"Itu hak yang bersangkutan dari fakta-fakta persidangan, pemeriksaan para saksi, dan barang bukti yang tadi diuji, maka komisi sidang kode etik bulat mengambil keputusan yang tadi saya sebutkan (PTDH)," tutur Dedi.
Kompol Baiquni merupakan orang yang ketiga anggota Polri yang diputuskan dipecat.