Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Susul Ferdy Sambo & Chuk Putranto, Kompol Baiquni Wibowo Dipecat dari Polri

Jumat, 02 September 2022 – 23:32 WIB
Susul Ferdy Sambo & Chuk Putranto, Kompol Baiquni Wibowo Dipecat dari Polri - JPNN.COM
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo Foto : Ricardo/JPNN.com

Jenderal bintang dua itu mengatakan dalam sidang tersebut majelis KKEP secara kolektif kolegial memutuskan Kompol Baiquni melanggar 

Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 Ayat 1 Huruf b.

Kompol Baiquni juga dijerat dengan Pasal 6 Ayat 2 Huruf b juncto Pasal 8 Huruf c angka 1.

Lalu, Pasal 10 Ayat 1 Huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komite Etik Polri.

"Yang bersangkutan mengajukan banding," kata Dedi.

Kendati demikian, kata Dedi, pengajuan banding merupakan hal terduga pelanggar.

"Itu hak yang bersangkutan dari fakta-fakta persidangan, pemeriksaan para saksi, dan barang bukti yang tadi diuji, maka komisi sidang kode etik bulat mengambil keputusan yang tadi saya sebutkan (PTDH)," tutur Dedi.

Kompol Baiquni merupakan orang yang ketiga anggota Polri yang diputuskan dipecat.

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol Baiquni Wibowo, Jumat (2/9).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News