Sutan Bhatoegana dan Gories Mere Disebut di Kasus Korupsi
Kamis, 24 November 2011 – 19:56 WIB
"PT-PT ini tolong dimenangkan karena titipan dari DPR untuk RUU Ketenagalistrikan, titipan dari Kejaksaan dan titipan dari Kepolisian," demikian tertulis dalam surat dakwaan.
Sebelumnya, Ridwan didakwa korupsi proyek SHS tahun 2009. PNS di Kementrian ESDM yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen pada proyek SHS itu disebut bersama-sama dengan Dirjen Listrik dan Pemanfaatn energi (LPE) Jacobus Purwono, mengarahkan Panitia Pengadaan dalam pembuatan harga perkiraan sendiri (HPS).
Ridwan dan Purwono meminta panitia pengadaan menggunakan harga penawaran terendah dari supplier/distributor, sekaligus mengggunakan HPS proyek SHS tahun 2008 tanpa melalui survey harga pasar. Kerugian negara dalam proyek dengan anggaran Rp 526 miliar itu mencapai Rp 131,2 miliar. Sedangkan Ridwan didakwa memperkaya diri hingga Rp 14,6 miliar.