Sutan Bhatoegana dan Gories Mere Disebut di Kasus Korupsi
Kamis, 24 November 2011 – 19:56 WIB
Akibat perbuatan itu, Ridwan dalam dakwaan primer dijerat dengan dakwaan primer pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor dan pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tipikor.(ara/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi proyek solar home system (SHS) di Kementrian ESDM, Ridwan Sanjaya, mengungkap adanya politisi, petinggi kepolisian