Sutarmidji: Kalau Anies kan Cuma Berani Satu, Alexis
Sampai saat ini juga salah satunya sudah tidak beroperasional. Sedangkan yang lainnya sudah mengikuti aturan sehingga izinnya diterbitkan kembali. "Diindikasi waktu itu terkait dengan razia oleh BNN ditemukan Narkoba," jelas Junaidi.
Sementara Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kalbar Yuliardi Qamal menuturkan, jika kepala daerah atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait melakukan penutupan atau pembekuan izin hotel, pastilah sudah penuh dengan pertimbangan.
"Kalau memang anggota saya melakukan hal yang tidak benar dan sampai keputusan kepala daerah menutup, itu pasti penuh pertimbangan, karena bagaimana pun kami penyumbang Pendapatan Asli Daerah untuk Kota Pontianak. Apalagi sekarang ini banyak hotel baru berdiri di Kota Pontianak," tuturnya.
Menurutnya, penutupan yang dilakukan pemerintah sudah melalui proses. Artinya sesuai Standar Operasional Prosedur seperti dengan adanya teguran pertama sampai ketiga.
"Itu pasti sudah dirundingkan bersama OPD terkait. Ada unsur pembinaan dulu, barulah sampai ke penutupan. Jadi kalau misalnya keputusan itu terjadi, itulah keputusan kepala daerah. Dan saya sebagai Ketua PHRI tidak akan menghalangi hal yang tidak benar," sebutnya.
Pembinaan kata dia, sebaiknya dilakukan secara bersama agar saling menguntungkan. Tetapi di sisi lain, ini berkaitan dengan faktor yang bisa mencoreng Kota Pontianak karena dijadikan tempat prostitusi.
"Kita mau ngambil yang tengah-tengah ini tidak mudah, tapi bagaimana pemerintah untuk mengambil jalan tengahnya," sarannya.
Hotel untuk orang menginap dan beristirahat. Kalau disalahgunakan dan terindikasi disalahgunakan, ia pun mempersilahkan pemerintah untuk mengambil tindakan.