Sutarmidji: Kalau Saya Menterinya, Enam Bulan Selesai
Selain itu, untuk perumahan, Sutarmidji meminta pemecahan dan penerbitan semua sertifikat dapat dilakukan sebelum dibangun.
Bukan setelah akad kredit selesai baru pemecahan sertifikat. Apalagi, kata dia, IMB-nya masih menyatu, namun sertifikatnya harus sudah dipecah.
Bahkan untuk developer sendiri harus didorong supaya sebelum membangun perumahan, sertifikat sudah dipecah satu-persatu.
“Mestinya, pemecahan itu tidak dikenakan biaya yang mahal, nanti ketika balik nama baru dikenai aturan biaya yang sesuai,” ujar Sutarmidji.
Kemudian tanah negara, BPN diminta tidak langsung memprosesnya. Harus ada rekomendasi dari kepala daerah sehingga dapat diketahui peruntukannya.
Hal ini mengantisipasi adanya oknum yang mendapat tanah negara dengan alasan tanah garapan, kemudian disertifikatkan dan dijual ke pihak lain.
“Itu tidak dibenarkan. Saya tidak sependapat itu, tidak boleh dipindahtangankan terkecuali dikerjasamakan,” katanya.
Mengejar target yang diinginkan, Sutarmidji menyarankan BPN dapat memangkas jumlah persyaratan. Misalnya, kalau penerbitan sertifikat ada 30 persyaratan, dipangkas menjadi 10 saja.