Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sutarmidji: Kami Minta Ini Segera Dibayarkan, Itu Hak Karyawan

Selasa, 26 April 2022 – 01:55 WIB
Sutarmidji: Kami Minta Ini Segera Dibayarkan, Itu Hak Karyawan - JPNN.COM
Gubernur Kalbar Sutarmidji. (Antara/Rendra Oxtora)

jpnn.com, PONTIANAK - Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji mengaku mendapat informasi masih ada perusahaan di Kalbar yang belum membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan menjelang Lebaran 2022.

Oleh karena itu, dia mengingatkan semua perusahaan di Provinsi Kalbar segera membayarkan THR kepada karyawan.

Menurut dia, sesuai aturan pemerintah, THR itu seharushya sudah diserahkan pada H-10 Lebaran. 

Oleh karena itu, kata dia, seharusnya semua perusahaan sudah membayarkan THR kepada karyawannya. 

"Namun, saya mendapat informasi di lapangan masih ada perusahaan yang belum membayar THR karyawannya. Kami minta ini segera dibayarkan, karena itu haknya karyawan," kata Sutarmidji di Pontianak, Senin (25/4).

Dia menjelaskan pemerintah resmi mengeluarkan ketentuan tentang pembayaran THR melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan, tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja di perusahaan yang ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh," tuturnya.

Selain itu, bagi perusahaan yang mampu diimbau untuk membayar THR Lebaran 2022 lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.

Sutarmidji meminta perusahaan segera membayar THR karena THR itu merupakan hak karyawan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News