Sutikno Minta Aturan Tilang Terkait Emisi Kendaraan Dikaji Ulang
“Fraksi PKB menolak dan kami dorong agar ada revisi, ini bikin masyarakat resah loh,” katanya.
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah menyediakan layanan uji emisi untuk kendaraan bermotor bersama pihak swasta di beberapa titik.
Penerapan itu sebagai upaya yang dilakukan untuk mendukung implementasi Pergub Nomor 66 Tahun 2020 mengenai penciptaan langit biru Jakarta dengan mengatur emisi yang dihasilkan dari kendaraan.
Untuk kendaraan yang mengabaikan kebijakan ini akan dikenakan sanksi mulai 13 November mendatang, seperti pengenaan tarif parkir tertinggi sampai dengan denda tilang Rp 250.000 untuk motor dan Rp 500.000 untuk mobil. (cuy/jpnn)