Suud Rusli Melatih Umar Patek Jadi Petugas Upacara HUT RI di Lapas Porong
Umar Patek yang lahir di Pemalang, Jawa Tengah pada 20 Juli 1966 itu dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 21 Juni 2012 atas kasus Bom Bali I tahun 2002 serta bom malam Natal tahun 2000. Umar Patek dijerat pasal berlapis.
Di antaranya Pasal 15 juncto Pasal 9 Perppu No 1/2002 yang telah diubah menjadi UU No 15/ 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme, Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, serta Pasal 266 ayat 1 j.
Lilik pun mengharapkan perubahan pada diri Umar Patek bisa menginspirasi WBP perkara terorisme lainnya untuk sadar dan kembali memberikan yang terbaik kepada tanah air.
“Semoga langkah Umar Patek menjadi inspirasi WBP lain untuk ikut bertobat dan kembali ke jalan yang benar,” ucap Lilik berharap.
Menurutnya, kementerian yang dipimpin Yasonna H Laoly itu akan terus menggenjot program deradikalisasi terhadap para WBP kasus terorisme. “Kerja sama menjalankan proses deradikalisasi kepada WBP di Lapas akan terus dijalankan sebagaimana perintah Pak Yasonna Hamonangan Laoly yang memimpin Kemenkumham sekarang ini,” tambahnya.(adv/jpnn)