Syamsuddin Haris: Ini Pembodohan Publik, Paham yang Salah
Senin, 07 Oktober 2019 – 06:56 WIB
Syamsuddin juga menilai, selain cacat prosedural, UU KPK cacat secara substansi sebab isinya melemahkan institusi antirasuah itu.
"Saya bahkan mengatakannya sebagai pelumpuhan atas KPK dan ini bertentangan dengan visi Presiden Jokowi yang ingin mengawal KPK dan memberantas korupsi, oleh sebab itu presiden mesti menerbitkan Perppu untuk membatalkannya," ujar dia. (Antara/jpnn)