Syamsul Tak Bisa Balik Lagi jadi Gubernur
Sabtu, 20 Agustus 2011 – 02:46 WIB
Seperti diketahui, Syamsul mulai ditahan KPK sejak 22 Oktober 2010. Lantas, sejak 27 Mei 2011, masa penahanannya dibantarkan lantaran hari itu masuk RS Jantung Harapan Kita, yang disambung di RS Abdi Waluyo hingga saat ini.
Dengan demikian, Syamsul baru 8 bulan menjalani masa penahanan, yang nantinya akan menjadi pengurang terhadap vonis 2,5 tahun itu. Sedang 2,5 bulan masa perawatan di RS, tidak dihitung sebagai masa tahanan, karena masuk masa pembantaran.
Jika Syamsul atau pun JPU tidak banding, maka vonis itu bersifat incrach dan selanjutnya Presiden akan mengeluarkan Kepres pemberhentian tetap Syamsul sebagai gubernur Sumut. Diperkirakan, Syamsul sudah selesai menjalani masa hukuman sebelum Juni 2013, lantaran sudah pasti mendapatkan remisi-remisi dan pembebasan bersyarat.