Syarat Calon Independen di Pilkada Dianggap Memberatkan
Kamis, 03 Desember 2009 – 05:38 WIB
"Mencari dukungan dari masyarakat melalui fotokopi KTP seperti calon anggota DPD jauh lebih mudah daripada membuat surat pernyataan dukungan. Itu salah satu syarat yang menurut klien saya diskriminatif," ujar bakal calon wali kota Surabaya Muhammad Soleh di gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (2/12).
Soleh menambahkan bahwa dukungan terhadap calon kepala daerah bisa dalam dua bentuk, yaitu dengan KTP saja atau dengan pernyataan dukungan yang ditandatangani. Fungsinya tetap sama, yaitu untuk menunjukkan apakah benar calon tersebut didukung masyarakat.