Syarat Calon Independen di Pilkada Dianggap Memberatkan
Kamis, 03 Desember 2009 – 05:38 WIB
![Syarat Calon Independen di Pilkada Dianggap Memberatkan Syarat Calon Independen di Pilkada Dianggap Memberatkan - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/uploads/berita/dir03122009/img03122009546411.jpg)
Dalam pasal 59 ayat 2a, calon independen di suatu daerah yang memiliki jumlah penduduk hingga dua juta jiwa minimal harus didukung sekurangnya 6,5 persen penduduk atau sekitar 130 ribu jiwa. Beratnya syarat tersebut dinilai diskriminatif karena menguntungkan calon wali kota yang berangkat dari partai politik. "Kalau syarat dukungan terlalu berat, rawan terjadi praktik politik uang," terangnya.
Dalam petitumnya, Soleh meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan pasal 59 ayat (2a) huruf a, b, c, d, dan ayat (2b) huruf a, b, c, d sepanjang frasa kata "harus didukung sekurang-kurangnya 3% (tiga persen), 4% (empat persen), 5% (lima persen), dan 6,5% (enam setengah persen)" bertentangan dengan UUD 1945.
Pemohon juga meminta majelis menyatakan bahwa ayat (2e) sepanjang frasa kata "dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai dengan" dan ayat (5a) huruf b sepanjang frasa "pernyataan dukungan yang dilampiri dengan" UU 12/2008 bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. (noe)