Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Syarat Pendaftaran Calon Anggota KPU dan Bawaslu, Ayo Daftar!

Jumat, 15 Oktober 2021 – 20:03 WIB
Syarat Pendaftaran Calon Anggota KPU dan Bawaslu, Ayo Daftar! - JPNN.COM
Pendaftaran Calon Anggota Komisi KPU dan Bawaslu 2022-2027 dibuka. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

Beriku beberapa syarat yang perlu dimiliki para pendaftar:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 tahun;

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

5. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian untuk Calon Anggota KPU;

6. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu untuk Calon Anggota Bawaslu;

7. Berpendidikan paling rendah strata 1 (S1);

Pendaftaran Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027 dibuka pada 18 Oktober 2021 mendatang, simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close