Syarat Pendaftaran Calon Anggota KPU dan Bawaslu, Ayo Daftar!
Beriku beberapa syarat yang perlu dimiliki para pendaftar:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian untuk Calon Anggota KPU;
6. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu untuk Calon Anggota Bawaslu;
7. Berpendidikan paling rendah strata 1 (S1);