Syarat Pengunduran Diri Kada Akan Diperketat
DPR Belajar Dari Kasus Diky ChandraSelasa, 13 September 2011 – 06:33 WIB
"Mesti ada sanksi, baik administratif, maupun pidana. Biar tidak menggampangkan masalah. Kasusnya itu (Diky Chandra) kan pribadi, tidak boleh mereduksi kelembagaan pemerintahan," kata Arif. Duet Aceng HM Fikri dan Diky Chandra terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Garut untuk masa periode 2009 "2014 dari jalur perseorangan.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek menyampaikan Mendagri telah meminta Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan untuk memfasilitasi proses "rujuk politik" antara Diky Chandra dengan Aceng HM Fikri.
"Meskipun menurut undang "undang, mengundurkan diri itu hak, tapi Mendagri melihat idealnya Diky tidak mundur," kata Reydonnyzar usai mengikuti rapat di Gedung DPR.