Syarat Pengunduran Diri Kada Akan Diperketat
DPR Belajar Dari Kasus Diky ChandraSelasa, 13 September 2011 – 06:33 WIB
Menurut dia, pemerintahan merupakan urusan publik, bukan domain privat. "Artinya, menjadi pejabat negara bukan hanya menyangkut dirinya sendiri. Ini terkait komitmen awal saat dia mencalonkan sebagai wakil bupati," ingat Arif yang juga duduk di Badan Legislasi (Baleg) DPR, itu.
Arif menyarankan bila ada masalah antar pasangan kepala daerah seharusnya dibicarakan secara terbuka. Kalau memang perlu melibatkan DPRD. "Jadi, jangan dikecilkan menjadi problem pribadi lalu mundur," sindirnya. Dia berharap Diky mau membatalkan keinginannya untuk mundur. "Kecuali masyarakat yang memang memintanya mundur. Lha ini sampai sekarang nggak ada alasan yang jelas," kata Arif.
JAKARTA - Keinginan Diky Chandra untuk mundur dari jabatannya selaku Wakil Bupati Garut, karena merasa sudah tidak cocok lagi dengan Bupati Aceng
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Pemilihan Umum
Cak Imin Pastikan PKB Mendukung Pemerintahan Prabowo-Gibran
Jumat, 26 April 2024 – 00:31 WIB - Pilpres
Sandi AMPI Serukan Rekonsiliasi Pascapemilu: Bersatulah demi Indonesia Emas 2045
Kamis, 25 April 2024 – 23:09 WIB - Pilpres
Tamil Selvan: Gugatan PDIP ke PTUN Tak Akan Tunda Pelantikan Prabowo-Gibran
Kamis, 25 April 2024 – 22:14 WIB - Pilkada
PDIP Masih Buka Pintu untuk Ahok di Pilkada Jakarta 2024, Tetapi
Kamis, 25 April 2024 – 20:44 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Begini Skenario Timnas U-23 Indonesia Lulus Olimpiade Paris 2024
Jumat, 26 April 2024 – 05:38 WIB - Humaniora
Kalimat Ini Selalu Ada saat Penyerahan SK PPPK, Bikin Tertekan, Setara PNS?
Jumat, 26 April 2024 – 07:07 WIB - Sepak Bola
Timnas U-23 Indonesia Taklukkan Korea, Rusdianto Samawa Berterima Kasih Kepada Shin Tae Yong
Jumat, 26 April 2024 – 08:32 WIB - Olahraga
Korea Selatan Vs Indonesia: Dramatis, Garuda Muda Terbang Tinggi
Jumat, 26 April 2024 – 05:27 WIB - Dahlan Iskan
Maraton Pilpres
Jumat, 26 April 2024 – 07:07 WIB