Syarat Perjalanan Diperketat, Mbak Rerie Mewanti-wanti Masyarakat Jangan Lengah
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan pengetatan syarat perjalanan dalam negeri sebelum dan sesudah masa larangan mudik, harus dimaknai sebagai upaya pencegahan terukur untuk mengendalikan Covid-19.
"Kita harus memahami upaya pengetatan persyaratan tersebut sebagai bagian dari pengendalian Covid-19 di saat terjadi potensi pergerakan masyarakat dari satu daerah ke daerah lain," kata Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/4).
Diketahui bahwa Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan adendum Surat Edaran No. 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Ramadan 1442 Hijriah.
Melalui adendum itu, Satgas Covid-19 mengumumkan pengetatan persyaratan perjalanan pada H-14 hingga H+7 larangan mudik yang telah ditetapkan antara 6-17 Mei 2021 atau selama 22 April hingga 24 Mei 2021.
Menurut Lestari, supaya kebijakan itu efektif, pemerintah harus segera melakukan sosialisasi yang masif mengingat aturan itu diterbitkan di saat sebagian masyarakat melakukan mudik lebih awal.
Rerie -panggilan Lestari, mengatakan setiap perubahan kebijakan harus segera disampaikan kepada publik agar masyarakat tidak mendapatkan informasi yang sesat.
"Para pemangku kepentingan di daerah harus segera merespon kebijakan yang diterbitkan Satgas Covid-19 di tingkat pusat tersebut," ucap Rerie.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu menyebut pertambahan jumlah positif Covid-19 memang menunjukkan tanda-tanda menurun, dalam beberapa pekan terakhir.