Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Syarat Progresif Calon Kepala Daerah Petahana

Oleh: A Malik Haramain - Mantan Anggota DPR RI dan juga mantan Anggota Panja UU Pilkada (2014)

Kamis, 08 Agustus 2024 – 14:19 WIB
Syarat Progresif Calon Kepala Daerah Petahana - JPNN.COM
Mantan Anggota DPR RI dan juga mantan Anggota Panja UU Pilkada (2014) A Malik Haramain. Foto: Dokumentasi pribadi

Meski tidak tersangkut kasus hukum, banyak kepala daerah yang sebetulnya gagal dan tidak mampu membangun daerahnya, namun mencalonkan kembali.

Dalam regulasi tidak ada larangan bagi kepala daerah yang gagal kembali mencalonkan. Oleh karena itu perlu terobosan aturan bagi kepala daerah yang mencalonkan kembali untuk periode kedua yaitu pemberlakuan syarat progresif bagi calon petahana (incumbent).

Syarat ini perlu agar calon kepala daerah terpilih (untuk periode pertama) benar-benar berkomitmen dan bekerja keras membangun daerahnya.   

Secara bebas, progresif dimaknai sebagai kemajuan, peningkatan atau perubahan positif. Dalam konteks Pilkada, syarat progresif bagi petahana sebetulnya ingin memastikan bahwa calon petahana tidak hanya mempertahankan jabatannya, tetapi telah berkontribusi pada kemajuan dan perbaikan daerahnya.

Secara umum kinerja calon petahana bisa dilihat empat hal, pertama, misi, visi dan program. Visi calon kepala daerah berkaitan dengan cita-cita pembangunan daerah.

Program berkaitan dengan rencana kegiatan calon saat terpilih. Kedua, realiasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP).

RPJMD menggambarkan rencana pembangunan dan strategi jangka menengah, sementara RKP merupakan rincian rencana kerja tahunan.

Ketiga, penyerapan APBD. Setiap tahun kepala daerah bersama DPRD menyusun APBD.

Kepala daerah melalui pemilihan langsung tidak menjamin mampu membangun daerahnya. Banyak kepala daerah gagal dan tidak mampu menyejahterakan warganya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close