Syarief Hasan: Pemerintah Harus Mengevaluasi Rencana Penghapusan Honorer
Dia menyatakan bahwa kebijakan terkait tenaga honorer sangat terkait dengan keberpihakan pada nasib jutaan rakyat dan keluarganya yang menggantungkan hidup pada pekerjaan tersebut.
Syarief pun menekankan bahwa tugas pemerintah adalah memastikan regulasi tidak membawa duka bagi rakyat.
Dengan demikian, jika penghapusan tenaga honorer justru menghilangkan harapan jutaan rakyat, tentu perlu mengevaluasi kebijakan tersebut.
"Oleh karena itu, pemerintah semestinya memitigasi jangan sampai ada banyak tenaga honorer yang kehilangan pekerjaannya dan menimbulkan masalah baru, antara lain, bertambahnya angka pengangguran," katanya.
Syarief meminta pemerintah memastikan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dia menegaskan pastikan semua anak bangsa mendapatkan penghidupan yang layak.
Sebelumnya, MenPAN RB Tjahjo Kumolo mengimbau para pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-tenaga honorer Kktegori II) paling lambat 28 November 2023.
Hal ini tertuang dalam surat MenPAN-RB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pernyataan Tjahjo tersebut seperti yang dikutip dalam situs resmi KemenPAN-RB.