Syarief Hasan Sebut Perjanjian FIR dengan Singapura Melanggar Kedaulatan Indonesia
Tak hanya itu, kendali penuh Indonesia atas ruang udaranya ini adalah amanat undang-undang yang semestinya harus dijalankan secara konsekuen.
Syarief Hasan mengungkapkan di dalam Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan sudah jelas mengatur kendali udara sepenuhnya di tangan Indonesia paling lambat 15 tahun dari pengesahan undang-undang tersebut pada 2009.
"Jadi seharusnya pada 2024 kendali wilayah udara di atas Kepulauan Riau sudah sepenuhnya milik Indonesia," ungkapnya.
Syarief juga mempertanyakan definisi berdaulat versi pemerintah.
Dia mempertanyakan apakah dengan adanya perjanjian FIR tersebut, pemerintah sudah merasa merebut kembali kedaulatan wilayah NKRI?
“Jika pemerintah merasa perjanjian FIR ini tidak melanggar kedaulatan wilayah NKRI, maka kita perlu mengoreksi definisi berdaulat dalam konteks pergaulan internasional," paparnya.
Syarief Hasan menambahkan dirinya termasuk yang tidak mengerti dengan alur logika yang dipergunakan pemerintah ketika menekan perjanjian FIR.
"Ruang udara kita dikendalikan negara lain, yang bahkan dapat dipergunakan untuk tujuan-tujuan strategis negara tersebut, dan kita sama sekali tidak mempersoalkannya," pungkas Syarief Hasan penuh tanda tanya. (mrk/jpnn)