Syarief Hasan Setuju BIN Tidak Lagi di Bawah Koordinasi Kemenko Polhukam
jpnn.com, JAKARTA - Beberapa waktu yang lalu, Presiden RI Joko Widodo menerbitkan Perpres Nomer 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Perpres ini sekaligus mencabut peraturan sebelumnya yakni Perpres Nomer 43 Tahun 2015 yang diteken oleh Presiden Jokowi pada 3 Juli 2020.
Salah satu pasal yang berbeda dari aturan sebelumnya terletak pada Pasal 4.
Menurut pasal ini, Kemenkopolhukam mengoordinasikan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian PAN-RB, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, dan instansi lain yang dianggap perlu.
Badan Intelijen Negara (BIN) tidak lagi termasuk di bawah koordinasi Kemenko Polhukam seperti yang sebelumnya diatur dalam Perpres No. 43 Tahun 2015. Perpres baru ini tidak lagi mencantumkan BIN di dalam Pasal 4 tersebut.
Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan mendukung langkah ini.
Menurutnya, BIN secara filosofis dan fungsi memang bertindak sebagai lembaga single client.
“BIN memang seharusnya hanya melapor kepada single client yakni Kepala Negara atau Presiden RI,” ungkap Syarief.