Syaukani Dirawat di Singapura
Pertama Kalinya Terpidana Tipikor Berobat ke Luar NegeriSabtu, 28 Februari 2009 – 21:02 WIB
Sementara pengacara Syaukani, Dodi, mengatakan, pemindahan kliennya sudah sesuai prosedur. Izin dari tim dokter serta Lapas Klas I Cipinang maupun Dirjen sudah dipenuhi. "Itu hak tiap napi, ada pasalnya di KUHAP," sebutnya. Tak cukup dengan hanya izin, tambah dia, Menkum HAM Andi Matalatta sempat melihat langsung kondisi Syaukani di ICU bagian A, Minggu (22/2). "Jadi nggak ada masalah, tinggal minta doanya semoga beliau cepat sembuh," ujar pengacara anggota DPRD Kukar Setia Budi, yang dijerat KPK dengan dakwaan korupsi dana bantuan sosial ini.
Terpisah, Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono mengakui telah menerima surat pemberitahuan pemindahan Syaukani. Karena status Syaukani sudah terpidana, tak ada lagi wewenang KPK untuk memantau apalagi mengawal mantan Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) tersebut. Semuanya, tambah dia, sepenuhnya kewenangan lembaga pemasyarakatan. "Kita hanya dikasih surat pemberitahuan kalau Syaukani itu berobat ke Singapura. Itu aja," sebut Ferry.
Sampai berita ini diturunkan, pihak keluarga terkesan tertutup. Lewat telepon, Selvi hanya mengatakan pemindahan sesuai prosedur dan dilakukan demi kebaikan ayahnya. Dia juga menolak mengatakan siapa yang mendampingi Syaukani selama di perjalanan dan menjalani pengobatan.