Tahan 9 Tersangka, KPK Sebut Korupsi di Kementerian ESDM Rugikan Negara Rp27,6 M
Selama periode tersebut, para pejabat perbendaharaan serta pegawai lainnya di lingkup Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Mineral yakni Lernhard dan kawan-kawan diduga memanipulasi dan menerima pembayaran tukin yang tidak sesuai ketentuan.
Dalam proses pengajuan anggaran diduga tidak disertai dengan data dan dokumen pendukung serta melakukan manipulasi.
Di antaranya pengondisian daftar rekapitulasi pembayaran dan daftar nominatif, di mana tersangka Priyo Andi meminta Lernhard agar dana diolah untuk mereka.
Kemudian menyisipkan nominal tertentu kepada sepuluh orang secara acak hingga pembayaran ganda atau lebih kepada sepuluh orang yang telah ditentukan.
"Dari jumlah tunjangan kinerja yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp1.399.928.153, namun dibayarkan Rp29.003.205.373," tutur Firli.
Menurut Fikri, terjadi selisih sebesar Rp27.603.277.720.
Selisih pembayaran tersebut diduga dinikmati oleh para tersangka. Priyo Andi menerima Rp4,75 miliar, Novian Hari Rp1 miliar, Lernhard Rp10,8 miliar, Abdullah Rp350 juta, dan Christa Handayani Rp2,5 miliar.
Haryat Prasetyo menerima Rp1,4 miliar, Beni Arianto Rp4,1 miliar, Hendi Rp1,4 miliar, Rokhmat Annashikhah Rp1,6 miliar, dan Maria Febri Rp900 juta.