Tahan 9 Tersangka, KPK Sebut Korupsi di Kementerian ESDM Rugikan Negara Rp27,6 M
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan sembilan tersangka kasus kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian ESDM tahun anggaran 2020-2022. Kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp27,6 miliar.
"Dengan adanya penyimpangan tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya bernilai sekitar Rp27,6 miliar," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (15/6).
KPK memproses hukum sepuluh tersangka dalam kasus ini. KPK menahan sembilan tersangka selama 20 hari hingga 4 Juli 2023, sedangkan satu orang lainnya masih dalam proses.
Mereka ialah Subbagian Perbendaharaan/PPSPM Priyo Andi Gularso, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Novian Hari Subagio, Staf PPK Lernhard Febian Sirait, dan Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo.
Kemudian PPK Haryat Prasetyo, Operator SPM Beni Arianto, Penguji Tagihan Hendi, PPABP Rokhmat Annashikhah, dan Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi Maria Febri Valentine.
Di sisi lain, Bendahara Pengeluaran Abdullah masih akan menjalani pemeriksaan kondisi kesehatannya terlebih dahulu.
"KPK sudah melakukan koordinasi dengan pihak RS dan PB IDI," kata Firli.
Kasus ini bermula saat Kementerian ESDM merealisasikan pembayaran belanja pegawai berupa tukin dengan total sebesar Rp221.924.938.176 selama tahun anggaran 2020-2022.