Tahun Depan Gaji TK2D Setara UMK, dengan Syarat…
Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna ke-38, tujuh fraksi di DPRD Kutim menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD 2019, sebesar Rp 2,9 Triliun.
Dari anggaran tersebut, DPRD meminta agar gaji honorer disetarakan dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK)
Ketua DPRD Kutim Mahyunadi mengatakan, meski ada perdebatan dalam penyusunan APBD, namun akhirnya seluruh fraksi satu suara menginginkan adanya kenaikan penghasilan bagi Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) setara dengan UMK.
“Saya paling berkeras gaji TK2D standar UMK. Karena zalim namanya jika gaji PNS tinggi-tinggi, namun TK2D yang bersebelahan meja jauh sekali pendapatannya,” tegas Mahyunadi.
Dengan gaji TK2D saat ini, untuk lulusan SMA sederajat hanya Rp 900 Ribu, dan lulusan sarjana Rp 1,2 juta, dinilai tidak manusiawi. Terlebih pembayarannya selalu tertunda.
"Untuk itu, andai peraturan terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tidak jadi dilaksanakan di Kutim, namun dipastikan gaji TK2D untuk 2019 aman. Lantaran telah masuk dalam APBD Kutim sebesar Rp 136 miliar untuk satu tahun," katanya. (dy)