Tahun Depan, Jabatan Fungsional Umum PNS Tak Berlaku
"Belum ada sanksi bagi yang tidak melaksanakannya, tapi hal ini berdampak pada pola karir PNS ke depan," kata Syamsul.
Dijelaskan, instansi pemerintah yang mengalihkan nomenklatur jabatan tersebut tidak perlu melaporkannya ke KemenPAN-RB.
Pemda hanya perlu membangun peta jabatan dan disampaikan melalui sistem elektronik.
"Jadi bagi daerah-daerah yang sudah mengakomodir jabatan itu di setiap unit organisasinya silahkan disampaikan melalui sistem elektronik atau e-formasi, dan secara otomatis akan terkoneksi ke KemenPAN-RB," ucapnya.
Terbitnya PermenPAN-RB pada 22 November 2016 ini, dilatarbelakangi kenyataan bahwa nomenklatur jabatan pelaksana di lingkungan instansi pemerintah belum ada keseragaman antara jabatan dan kualifikasi pendidikan.