Tahun Ini, Ada Cara Baru Cegah Pemalsuan Ijazah
Amiq menerangkan, untuk realisasi PIN di setiap perguruan tinggi, Kemenristekdikti memberikan waktu kepada masing-masing kampus hingga 2019.
"Selama dua tahun, setiap perguruan tinggi diharapkan sudah melakukan persiapan teknis," katanya.
Pemberian PIN tersebut, tutur Amiq, hanya berlaku saat ketentuan penggunaannya diatur pemerintah.
Dalam arti, penggunaan PIN itu berlaku pada mahasiswa lulusan 2017 ke atas.
Sementara itu, lulusan sebelumnya tak akan dikenai penggantian ijazah.
Secara terpisah, Wakil Rektor I Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Yuni Sri Rahayu mengungkapkan hal senada.
Kampusnya siap melaksanakan kebijakan baru tersebut.
"Unesa sepakat dengan peraturan baru penomoran ijazah secara nasional tersebut," jelasnya.