Tak Ada Alasan untuk Jokowi Keluarkan Perppu KPK
"UU Ormas yang ada membuat posisi negara sangat lemah ketika berhadapan dengan ormas radikal, negara tidak bisa serta-merta mencabut status badan hukum ormas radikal. Karena itu UU Ormas harus direvisi melalui Perpu karena melalui proses legislasi sangat lama dan belum tentu berhasil," kata dia.
Dia menambahkan UU KPK yang sudah disetujui DPR dan pemerintah sudah berjalan cukup lama bahkan masyarakat pun telah diberikan kesempatan untuk berpartisipasi. Di samping itu usia UU KPK sudah 17 tahun berjalan sehingga wajar saat ini perlu dilakukan revisi dalam rangka memperkuat kelembagaan dan personalia yang memimpin KPK.
Misalnya saja saat ini dalam UU KPK disulkan KPK perlu diwasi oleh sebuah Badan Pengawas. Hal itu bertujuan agar KPK tidak sewenang-wenang dalam menjalankan fungsinya. Selain itu, SP3 juga memberikan prinsip hak asasi manusia.
"Jelaslah sudah bawa Perppu tidak cukup beralsan untuk menolak revisi UU KPK karenanya biarkan berlaku dulu baru kemudian direvisi melalui judicial review ke MK," pungkas Salestinus.(flo/jpnn)