Tak Ada Ancaman yang Ganggu NKRI, Indonesia Belum Butuh Pembentukan Komcad
Dalam pasal 4 UU PSDN ruang lingkup ancaman meliputi ancaman militer, ancaman nonmiliter dan ancaman hibdrida. Luasnya ruang lingkup ancaman menimbulkan permasalahan tersendiri, di mana Komponen Cadangan yang telah disiapkan dan dibentuk pemerintah bisa digunakan untuk menghadapinya.
Terutama ancaman keamanan dalam negeri sehingga berpotensi menimbulkan terjadinya konflik horizontal di masyarakat.
Pembentukan dan penggunaan komponen cadangan seharusnya diorientasikan dan ditujukkan untuk mendukung komponen utama pertahanan negara yakni TNI dalam menghadapi ancaman serangan militer dari negara lain saja. (flo/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: