Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tak Ada Ancaman yang Ganggu NKRI, Indonesia Belum Butuh Pembentukan Komcad

Rabu, 10 Februari 2021 – 21:59 WIB
Tak Ada Ancaman yang Ganggu NKRI, Indonesia Belum Butuh Pembentukan Komcad - JPNN.COM
Ketua Badan Pengurus Centra Inisiative, Al Araf. Foto: dokumen JPNN.Com

Dalam pasal 4 UU PSDN ruang lingkup ancaman meliputi ancaman militer, ancaman nonmiliter dan ancaman hibdrida. Luasnya ruang lingkup ancaman menimbulkan permasalahan tersendiri, di mana Komponen Cadangan yang telah disiapkan dan dibentuk pemerintah bisa digunakan untuk menghadapinya.

Terutama ancaman keamanan dalam negeri sehingga berpotensi menimbulkan terjadinya konflik horizontal di masyarakat.

Pembentukan dan penggunaan komponen cadangan seharusnya diorientasikan dan ditujukkan untuk mendukung komponen utama pertahanan negara yakni TNI dalam menghadapi ancaman serangan militer dari negara lain saja. (flo/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Pembentukan komponen cadangan atau komcad tentunya akan menjadi beban baru bagi anggaran sektor pertahanan yang saat ini jumlahnya masih terbatas.

Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News