Tak Ada Banding atas Vonis Bharada E, Pengamat: Berdampak Positif bagi Dunia Hukum
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan mendapatkan apresiasi dari masyarakat karena tidak mengajukan banding atas vonis terpidana pembunuh Brigadir J, Bharada E.
Pengamat hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Chudry Sitompul menilai sikap itu mendorong lebih banyak pelaku untuk bekerja sama dengan penegak hukum dalam membongkar sebuah perkara karena menjadi justice collaborator.
"Memberikan dampak positif bagi dunia hukum ke depannya. Jaksa memang sepatutnya tidak (mengajukan banding, red) sehingga supaya beri dorongan (membongkar kasus, red)," tutur Chudry di Jakarta, Jumat (17/2).
Chudry mengatakan latar belajang Bharada E sebagai JC memang menjadi pertimbangan jaksa untuk tidak mengajukan vonis banding.
Menurut Chudry, hal tersebut selaras dengan prinsip politik hukum. "Maksudnya adalah maksud dan tujuan dari hukum itu dibuat, dilaksanakan (tercapai). Nah, itu politik hukum," jelasnya.
Selain itu, Chudry pun mendukung jika eks ajudan Ferdy Sambo ini dikembalikan ke satuannya.
"Iya, kalau saya setuju Eliezer diterima kembali (di Polri). Kita, misalnya, melihat karena keterbukaan, kejujuran Eliezer, jadi terkuak sebenarnya (kasus yang terjadi) dan dibuka di persidangan," katanya.
Selain itu, tidak adanya banding juga menunjukkan Kejaksaan Agung menghormati Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Di mana seorang justice collaborator dimandatkan mendapat hukuman ringan.