Tak Ada Celah Turunkan Biaya Haji
Seluruh pengeluaran dan bentuk pelayanan bakal dikenai pajak 5 persen.
"Tidak terkecuali pelayanan umrah dan haji," katanya kemarin.
Atas pungutan pajak itu, konsekuensinya ada kenaikan tarif layanan di Saudi terkait dengan penyelenggaraan haji.
Misalnya layanan hotel, transportasi, bahkan sampai urusan katering.
Untuk itu, saat ini Kemenag mulai menghitung besaran biaya haji 2018.
Kalaupun ada kenaikan, Kemenag berharap masih dalam ambang batas wajar dan bisa ditoleransi jemaah.
Jangan sampai kenaikan itu akhirnya memberatkan calon jemaah haji.
Pemerintah tidak menanggung atau memberikan subsidi biaya haji terkait PPN 5 persen oleh Saudi. Pajak itu dibebankan kepada jemaah. (wan/c9/oki)