Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tak Ada Hal Meringankan, Alamsyah Divonis Hukuman Mati, Tok Tok Tok

Kamis, 18 Februari 2021 – 11:55 WIB
Tak Ada Hal Meringankan, Alamsyah Divonis Hukuman Mati, Tok Tok Tok - JPNN.COM
Ilustrasi terdakwa vonis mati. Foto: ANTARA/Rahmad

jpnn.com, PALEMBANG - Terdakwa perkara narkoba bernama Alamsyah dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Palembang, Sumatera Selatan pada Rabu (17/2).

Alamsyah divonis mati karena terbukti menjadi bandar narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti seberat 22 kilogram.

Hakim ketua Erma Suharti menyatakan terdakwa tidak kapok berurusan dengan hukum karena sebelumnya sempat dipenjara selama dua tahun atas kasus kepemilikan senjata api ilegal.

"Tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa," ujar Erma Suharti saat persidangan, kemarin.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Vonis untuk Alamsyah itu sama dengan tuntutan JPU Kejati Sumsel Amanda yang meminta terdakwa dihukum mati.

Diketahui, penangkapan Alamsyah merupakan pengembangan kasus sebelumnya dari dua terpidana seumur hidup, yakni Sayadi dan Sandi, serta terpidana 11 tahun Ekowardo yang juga disidangkan PN Palembang.

Kasus ini berawal dari Sayadi, Sandi, Ekowardo diajak terdakwa Alamsyah mengambil sabu-sabu dari Provinsi Jambi pada Februari 2020.

Vonis hukuman mati untuk Alamsyah dibacakan hakim ketua Erma Suharti dalam persidangan pada Rabu (17/2).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News