Tak Ada Tembak-menembak, Irjen Ferdy Sambo Lakukan Ini untuk Kaburkan Fakta
jpnn.com, JAKARTA - Tim khusus (timsus) telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Adapun pelaku penembakan yang menewaskan Brigadir J ialah Bharada E atas perintah Irjen Ferdy Sambo.
Insiden itu terjadi di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan hasil pendalaman timsus dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi bahwa tidak ditemukan fakta bahwa telah terjadi tembak-menembak.
"Ditemukan perkembangan terbaru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti dilaporkan awal. Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan," kata Listyo di Bareskrim Polri, Selasa (9/8) malam.
Eks Kabareskrim Polri itu menyebutkan bahwa Ferdy Sambo juga mengambil senjata milik Brigadir J.
Senjata itu kemudian ditembakan ke dinding guna membuat kesan telah terjadi tembak-menembak.
"Untuk membuat telah terjadi tembak-menembak Saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik Saudara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan telah terjadi tembak-menembak," kata Listyo.